K E P U T U S A N
PANITIA PEMILIHAN RAYA
IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2011
NOMOR 025/KEP/PEMIRAIKMUI/X/2011
TENTANG
PENETAPAN HASIL VERIFIKASI CALON
ANGGOTA MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS INDONESIA
UNSUR MAHASISWA TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2011
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan pasal 21 huruf (e), pasal 22 huruf (d), dan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa tentang Hasil Verifikasi Calon Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa Tahun 2012;
Mengingat: a. Undang-Undang Dewan Perwakilan Mahasiswa Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
b. Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia dan Verifikasi;
c. Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 02 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia dan Verifikasi;
d. Keputusan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 020 tahun 2011 tentang Masa Perpanjangan Pendaftaran Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa Tahun 2012
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU: Calon Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa Tahun 2012 atas nama Ryan Pradipta Putra / Fakultas Ilmu Komputer / 2008 dinyatakan lulus verifikasi Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
KEDUA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Depok
Pada Tanggal 7 Januari 2011
KETUA PANITIA PEMIRA
MUHAMMAD ARIEF RAKHMAN

K E P U T U S A N
PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2011
NOMOR 024/KEP/PEMIRAIKMUI/XII/2011
TENTANG
TINDAK LANJUT ATAS KETETAPAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA NOMOR: 14/TAP/DPMUI/XII/2011
TENTANG PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS INDONESIA UNSUR MAHASISWA 2012 MELALUI PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2011,
Menimbang: a. bahwa pada tanggal 31 Desember 2011 Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) telah mengeluarkan Ketetapan DPM UI Nomor 14/TAP/DPMUI/XII/2011 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa 2012 melalui Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia 2011;
b. bahwa pada diktum ketiga ketetapan tersebut menyebutkan bahwa mekanisme perpanjangan pendaftaran sampai dengan proses verifikasi calon Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia 2012 melalui Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia 2011 diserahkan kepada Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia 2011;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 huruf x Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, bahwa salah satu tugas dan kewajiban Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia adalah melaksanakan tugas dan kewajiban lain yang ditetapkan oleh ketetapan DPM UI tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c di atas, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia tentang Pelaksanaan Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor: 14/TAP/DPMUI/XII/2011 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa 2012 Melalui Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa 2011.
Mengingat: 1. Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
2. Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor: 14/TAP/DPMUI/XII/2011 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa 2012 Melalui Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa 2011.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU: Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiwa Universitas Indonesia memperpanjang masa pendaftaran bagi Calon Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa sesuai dengan Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor: 14/TAP/DPMUI/XII/2011 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa 2012 Melalui Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa 2011.
KEDUA: Perpanjangan sebagaimana yang dimaksud dalam diktum KESATU, dilakukan mulai pada hari Senin 2 Januari 2012 sampai dengan hari Jum’at 6 Januari 2012 di Ruang DPM UI, hari pendaftaran terakhir sampai pukul 18.00 WIB
KETIGA : Pendaftar harus memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, dan pasal 8 Peraturan Panitia Pemilihan Raya nomor 01 tahun 2011 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Dan Verifikasi.
KEEMPAT: Bagi pendaftar yang tidak lulus verifikasi pada masa perpanjangan pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, dapat mendaftarkan diri kembali pada masa perpanjangan pendaftaran ini dengan melengkapi kekurangan berkas administrasi sesuai dengan hasil sidang verifikasi terhadap pendaftar bersangkutan.
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Depok,
Pada tanggal 31 Desember 2011
KETUA PANITIA PEMIRA
MUHAMMAD ARIEF RAKHMAN
K E P U T U S A N
PANITIA PEMILIHAN RAYA
IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2011
NOMOR 023/KEP/PEMIRAIKMUI/X/2011
TENTANG
PENETAPAN HASIL VERIFIKASI CALON
ANGGOTA MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS INDONESIA
UNSUR MAHASISWA TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2011
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan pasal 21 huruf (e), pasal 22 huruf (d), dan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa tentang Hasil Verifikasi Calon Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa Tahun 2012;
Mengingat: a. Undang-Undang Dewan Perwakilan Mahasiswa Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
b. Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia dan Verifikasi;
c. Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 02 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia dan Verifikasi;
d. Keputusan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 020 tahun 2011 tentang Masa Perpanjangan Pendaftaran Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa Tahun 2012
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU: Calon Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa Tahun 2012 atas nama Jahidin / Fakultas Ilmu Keperawatan / 2008 dinyatakan lulus verifikasi Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
KEDUA: Calon Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa Tahun 2012 atas nama Ryan Pradipta Putra / Fakultas Ilmu Komputer / 2008n dinyatakan tidak lulus verifikasi Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Depok
Pada Tanggal 31 Desember 2011
KETUA PANITIA PEMIRA
MUHAMMAD ARIEF RAKHMAN
PANITIA PEMILIHAN RAYA
IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2011
NOMOR 22/KEP/PEMIRAIKMUI/X/2011
TENTANG
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN RAYA DAN PESERTA PEMILIHAN RAYA KETUA UMUM dan WAKIL KETUA UMUM BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA (BEM UI) TERPILIH
Menimbang :a. bahwa pada tanggal 12 Desember 2011 sampai dengan tanggal 16 Desember 2011 telah dilaksanakan Pemungutan Suara Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
b. bahwa pada tanggal 17 Desember 2011 telah dilaksanakan Penghitungan Suara Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia untuk Peserta Pemilihan Raya Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) ;
c. bahwa menurut ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Hasil Pemilihan Raya didasarkan pada hasil Penghitungan Suara;
d. bahwa menurut Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, hasil pemilihan raya wajib ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Raya;
e. bahwa menurut Pasal 78 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Panitia Pemilihan Raya wajib menetapkan hasil penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh Peserta Panitia Pemilihan Raya dan Komite Pengawas Pemilihan Raya, dan Peserta Pemilihan Raya terpilih Anggota Independen DPM UI dan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI wajib ditetapkan oleh Panitia Pemira;
f. bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 telah dilaksanakan sidang pleno penetapan hasil Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa dan Peserta Pemilihan Raya terpilih yang dihadiri oleh Peserta Pemilihan Raya, Komite Pengawas Pemilihan Raya, dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia;
g. bahwa menurut ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Penetapan Peserta Pemilihan Raya terpilih Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI wajib didasarkan pada pasangan yang memperoleh suara terbanyak atau 50% (lima puluh persen) dari total pemilih yang memilih ditambah satu.
h. bahwa berdasarkan poin-poin pertimbangan di atas, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia tentang Penetapan Hasil Pemilihan Raya dan Peserta Pemilihan Raya Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terpilih.
Mengingat :1. Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
2. Peraturan Panitia Pemilihan Raya Nomor 04 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : a. Peserta Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia tahun 2011 Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) atas nama Faldo Maldini (Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan NPM 0806326001) dan Rosidi Rizkiandi (Fakultas Ilmu Budaya dengan NPM 0806462376) nomor urut 1 (satu) memperoleh 8147 suara dari 12611 total jumlah pemilih pada Universitas Indonesia.
b. Peserta Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia tahun 2011 Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) atas nama Kartini Laras Makmur (Fakultas Hukum dengan NPM 0806342486) dan Ryan Pradipta Putra (Fakultas Ilmu Komputer dengan NPM 0806460111) nomor urut 2 (dua) memperoleh 3788 suara dari 12611 total jumlah pemilih pada Universitas Indonesia.
KEDUA : Peserta Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia tahun 2011 Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terpilih untuk masa abdi tahun 2012 adalah Faldo Maldini (Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan NPM 0806326001) dan Rosidi Rizkiandi (Fakultas Ilmu Budaya dengan NPM 0806462376).
KETIGA : Daftar perolehan suara pada setiap fakultas untuk masing-masing Peserta Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia tahun 2011 Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terlampir pada keputusan ini, dan merupakan satu kesatuan dengan keputusan ini.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Depok
Pada Tanggal 25 Desember 2011
KETUA PANITIA PEMILIHAN RAYA
TTD.
MUHAMMAD ARIEF RAKHMAN
Lampiran
PEROLEHAN SUARA UNTUK KETUA BEM DAN WAKIL KETUA BEM UI 2012
NO
FAKULTAS
CALON 1
(Faldo Maldi – Rosidi Rizkiandi)
CALON 2
(Kartini L. Makmur – Ryan Pradipta P
1
FK
267
148
2
FKG
227
74
3
FMIPA
1808
130
4
FT
1172
367
5
FH
278
974
6
FIB
648
189
7
VOKASI
626
281
8
FE
476
299
9
FPSI
317
86
10
FKM
933
418
11
FSLKM
232
374
12
FIK
531
86
13
FISIP
632
362
TOTAL
8147
3788
KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 21/KEP/PEMIRAIKMUI/X/2011 TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN RAYA DAN PESERTA PEMILIHAN RAYA ANGGOTA INDEPENDEN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA (DPM UI) TERPILIH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2011, Menimbang :a. bahwa pada tanggal 12 Desember 2011 sampai dengan tanggal 16 Desember 2011 telah dilaksanakan Pemungutan Suara Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia; b. bahwa pada tanggal 16 Desember 2011 telah dilaksanakan Penghitungan Suara Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia untuk Peserta Pemilihan Raya Anggota Independen Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI); c. bahwa menurut ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Hasil Pemilihan Raya didasarkan pada hasil Penghitungan Suara; d. bahwa menurut Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, hasil pemilihan raya wajib ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Raya; e. bahwa menurut Pasal 78 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Panitia Pemilihan Raya wajib menetapkan hasil penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh Peserta Panitia Pemilihan Raya dan Komite Pengawas Pemilihan Raya, dan Peserta Pemilihan Raya terpilih Anggota Independen DPM UI dan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI wajib ditetapkan oleh Panitia Pemira; f. bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 telah dilaksanakan sidang pleno penetapan hasil Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa dan Peserta Pemilihan Raya terpilih yang dihadiri oleh Peserta Pemilihan Raya, Komite Pengawas Pemilihan Raya, dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia; g. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, penetapan Peserta Pemilihan Raya terpilih Anggota Independen DPM UI wajib didasarkan pada nama Peserta Pemilihan Raya yang memperoleh suara sesuai dengan UUD IKM UI dan diurutkan berdasarkan perolehan suara terbanyak; h. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD IKM UI, Anggota Independen Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia terpilih, sedikitnya mendapatkan sepuluh persen dari total jumlah peserta Pemilihan Raya pada fakultas masing-masing; i. bahwa berdasarkan poin-poin pertimbangan di atas, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia tentang Penetapan Hasil Pemilihan Raya dan Peserta Pemilihan Raya Anggota Independen Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) terpilih. Mengingat :1. Pasal 22 ayat (3) UUD IKM UI; 2. Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia; 3. Peraturan Panitia Pemilihan Raya Nomor 04 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Peserta Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia tahun 2011 Anggota Independen DPM UI terpilih untuk masa abdi tahun 2012 adalah sebagai berikut: 1. Rahma Budi Widiasih (Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan NPM 0906530876 ). Memperoleh 1148 suara dari 1894 total jumlah pemilih pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. 2. Siska Ayu Tiara Dewi (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan NPM 0806463712) Memperoleh 694 suara dari 1052 total jumlah pemilih pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 3. Achmad Firmansyah (Fakultas Kesehatan Masyarakat dengan NPM 0806335454). Memperoleh 690 suara dari 1407 total jumlah pemilih pada Fakultas Kesehatan Masyarakat. 4. Badzlina Amalia (Fakultas matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan NPM 0806453081). Memperoleh 670 Suara dari 1894 total jumlah pemilih pada Fakultas matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. 5. Nadia Humaira (Fakultas Kesehatan Masyarakat dengan NPM 0906628602). Memperoleh 623 Suara dari 1407 total jumlah pemilih pada Fakultas Kesehatan Masyarakat. 6. Arianisti Zulhanita (Vokasi dengan NPM 1006721215). Memperoleh 568 dari 976 total pemilih Vokasi. 7. Annisa Nurjannah Irawan (Fakultas Ilmu Budaya dengan NPM 1006716682). Memperoleh 557 suara dari 831 total jumlah pemilih pada Fakultas Ilmu Budaya. 8. Ares Albiru Amsal (Fakultas Ekonomi dengan NPM 0806465094). Memperoleh 527 suara dari 831 total jumlah pemilih pada Fakultas Ekonomi. 9. Anindini Winda Amalia (Fakultas Ilmu Keperawatan dengan NPM 0906510634). Memperoleh 441 suara dari 632 total jumlah pemilih pada Fakultas Ilmu Keperawatan. 10. Brian Daniel (Vokasi dengan NPM 1006730491). Memperoleh 312 suara dari 976 total jumlah pemilih pada Vokasi. 11. Rizky Ryanda Silva (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan NPM 1006763312). Memperoleh 273 suara dari 1052 total jumlah pemilih pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. 12. Denny Irawan (Fakultas Ekonomi dengan NPM 0906630582). Memperoleh 258 suara dari 831 total jumlah pemilih pada Fakultas Ekonomi. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Depok Pada Tanggal 25 Desember 2011 KETUA PANITIA PEMILIHAN RAYA TTD. MUHAMMAD ARIEF RAKHMAN
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Anggota aktif IKM UI
c. Memiliki integritas moral yang baik
d. Bersedia melepaskan semua jabatan struktural di lembaga kemahasiswaan ditingkat fakultas dan universitas saat lolos verifikasi
e. Bukan anggota partai politik dan organisasi onderbouw nya
f. Memiliki IPK minimal 2,75
g. Telah memperoleh minimal 90 sks
h. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
i. Tidak sedang cuti kuliah dan tidak terancam putus studi
j. Mendapat dukungan minimal dari pemilih dari tiap fakultas
· Fakultas yang memiliki jumlah mahasiswa sampai 500 (lima ratus) orang harus mendapat dukungan paling sedikit 50 (lima puluh) orang
· Fakultas yang memiliki jumlah mahasiswa 501 (lima ratus satu) sampai 2000 (dua ribu) orang harus mendapat dukungan paling sedikit 75 (tujuh puluh lima ) orang
· Fakultas yang memiliki jumlah mahasiswa lebih dari 2000 (dua ribu) orang harus mendapat dukungan paling sedikit 100 (seratus ) orang
k. Pernah mengikuti kepanitiaan dan/atau organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Indonesia
l. Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat
m. Memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh panitia pemira IKM UI
n. Bersedia untuk tidak lulus sampai akhir masa jabatanya
o. Memiliki visi, misi dan program.
K E P U T U S A N PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 020/KEP/PEMIRAIKMUI/XII/2011 TENTANG MASA PERPANJANGAN PENDAFTARAN ANGGOTA MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS INDONESIA UNSUR MAHASISWA TAHUN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2011 Menimbang: bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan pasal Pasal 44 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa tentang Masa Perpanjangan Pendaftaran Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa tahun 2012. Mengingat: a. Undang- Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia; b. Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Dan Verifikasi; MEMUTUSKAN: Menetapkan: KESATU: Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiwa Universitas Indonesia memperpanjang masa pendaftaran bagi Calon Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa KEDUA: Perpanjangan sebagaimana yang dimaksud dalam diktum KESATU, dilakukan mulai pada hari Kamis 22 Desember 2011 sampai dengan hari Jumat 30 Desember 2011 di Ruang DPM UI, hari pendaftaran terakhir sampai pukul 18.00 WIB. KEEMPAT: Pendaftar harus memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, dan pasal 8 Peraturan Panitia Pemiliharn Raya nomor 01 tahun 2011 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Dan Verifikasi; KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya, dengan ditetapkan keputusan ini, keputusan Nomor 003 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 002 Tentang Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Independen Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa Dan Ketua Umum Dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia sepanjang menyangkut tentang MWA tidak berlaku. Ditetapkan di Depok Pada tanggal 21 Desember 2011 KETUA PANITIA PEMIRA, MUHAMMAD ARIEF RAKHMAN
PERATURAN PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA
NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia adalah pemungutan dan penghitungan suara;
b. bahwa salah satu wewenang Panitia Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia menurut Pasal 22 huruf c Undang- Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia adalah menyusun peraturan pelaksana yang menyangkut penyelenggaraan Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia;
c. bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 22 huruf c, Pasal 70 ayat (4), dan Pasal 73 ayat (3) Undang- Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas telah ditetapkan Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
e. bahwa dengan memperhatikan perkembangan keadaan berkenaan dengan hal-hal teknis yang menyangkut tahapan penghitungan dan pemungutan suara dalam Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia Tahun 2011, dipandang perlu mengubah Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, d, dan e perlu menetapkan Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
Mengingat : 1. Undang- Undang Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
2. Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Ketua Petugas Pemungutan menutup TPS pada pukul 19.00 WIB
(2) Penutupan TPS dihadiri oleh Petugas Pemungutan, KP Pemira, dan Saksi.
(3) Penutupan TPS diberitakan dalam berita acara penutupan TPS.
(4) Perpanjangan penutupan TPS sebagaimana simaksud pada ayat (4) diberitakan dalam berita acara penutupan TPS.
2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Setelah penutupan TPS, semua perlengkapan Pemungutan disimpan di ruangan yang telah ditentukan oleh Panitia.
(2) Ruangan yang dimaksud pada ayat (1) adalah ruangan yang bebas dari segala aktivitas selama semua perlengkapan Pemungutan berada dalam ruangan tersebut.
(3) Penutupan ruangan yang dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Panitia, KP Pemira, dan disaksikan oleh Saksi.
(4) Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitakan dalam berita acara penutupan ruangan penyimpanan perlengkapan Pemungutan.
3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan satu pasal yakni Pasal 7 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) Lokasi setiap TPS ditentukan oleh Panitia.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berada pada area berikut:
a. di dalam tempat ibadah;
b. di ruangan kelas/belajar;
c. di ruangan pusat kegiatan mahasiswa fakultas;
d. di ruangan laboratorium;
e. di dalam perpustakaan; dan
f. Kantin
4. Ketentuan Pasal 20 dihapus
5. Ketentuan Pasal 21 ayat (7) pada frasa “ayat (5)” diubah menjadi “ayat (6) sehingga Pasal 21 ayat (7) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Penghitungan Suara Pemira IKM UI 2011 dilakukan setelah masa pemungutan suara berakhir.
(2) Berakhirnya masa pemungutan suara ditetapkan oleh Panitia Pemira.
(3) Penghitungan suara Pemira IKM UI 2011 untuk Peserta Pemira anggota independen DPM UI dilaksanakan di fakultas masing-masing.
(4) Dalam hal ketentuan tersebut tidak mungkin dilaksanakan, maka penghitungan suara dilaksanakan di tempat yang ditentukan Panitia kemudian.
(5) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud ayat (4) dimulai selambat-lambatnya 1x24 jam setelah masa pemungutan suara berakhir.
(6) Penghitungan suara Pemira IKM UI 2011 untuk pasangan peserta Pemira Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI dilaksanakan di tingkat universitas.
(7) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai selambat-lambatnya 2x24 jam setelah masa pemungutan suara berakhir.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai hari, tanggal, waktu dan tempat perhitungan suara Pemira IKM UI 2011 ditetapkan oleh Panitia Pemira.
6. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dihapus dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Pasangan Peserta Pemira Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI wajib mengirimkan 4 orang saksi dan 1 orang saksi untuk Peserta Pemira anggota independen DPM UI pada saat Penghitungan Pemira IKM UI 2011.
(2) Saksi pasangan Peserta Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI terdiri dari manager dan/atau anggota tim.
(3) Saksi Peserta Pemira anggota independen DPM UI terdiri dari manager dan/atau anggota tim.
(4) Saksi Peserta Pemira sebagaimana dimaksud ayat (1) harus menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemira kepada Panitia.
(5) Apabila Saksi tidak hadir dalam Penghitungan, maka Peserta Pemira dianggap menerima hasil Penghitungan.
7. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) pada kata “pemungutan” diubah menjadi “penghitungan”, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Penghitungan dimulai setelah pihak-pihak dalam pemungutan suara telah hadir.
(2) Tempat Penghitungan ditentukan oleh Panitia.
(3) Penghitungan dipimpin oleh Panitia Pemira.
(4) Tahap Penghitungan meliputi:
a. Membuka kunci dan tutup kotak suara disaksikan yang hadir.
b. Mengeluarkan, menghitung, dan memberitahukan jumlah kertas suara kepada yang hadir.
c. Membuka tiap lembar surat suara, meneliti hasil pemberian tanda yang terdapat pada surat suara serta diumumkan kepada yang hadir.
d. Mencatat hasil pemeriksaan sebagaimana yang diumumkan sebagaimana dimaksud huruf b dan c dalam berita acara Penghitungan .
8. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) pada frasa “dan DPM UI” dihapus
9. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Selama pelaksanaan Pemungutan, setiap Peserta Pemira, Manajer, dan/ atau Tim dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Kampanye.
b. Tindakan persuasif berupa ajakan atau bujukan untuk memilih Peserta Pemira bersangkutan.
c. Menyebar media kampanye dan atau atribut lainnya yang mempertegas identitas Peserta Pemira, yaitu nama atau nomor urut.
d. Menempel foto Peserta Pemira, selebaran, poster, dan/atau spanduk yang mempertegas identitas Peserta Pemira, yaitu nama atau nomor urut.
e. Menyuruh orang lain yang bukan bagian dari Tim melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d.
10. Ketentuan Pasal 31 pada kata “Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)” diubah menjadi “Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Setiap pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Depok
Pada tanggal 10 Desember 2011
KETUA PANITIA PEMIRA,
Ttd.
MUHAMMAD ARIEF RAKHMAN
PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
PERATURAN PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA
UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR 04 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia adalah pemungutan dan penghitungan suara;
b. bahwa salah satu wewenang Panitia Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia menurut Pasal 22 huruf c Undang- Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia adalah menyusun peraturan pelaksana yang menyangkut penyelenggaraan Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia;
c. bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 22 huruf c, Pasal 70 ayat (4), dan Pasal 73 ayat (3) Undang- Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas perlu menetapkan Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
Mengingat : Undang- Undang Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
a. Pemilihan Raya IKM UI yang selanjutnya disebut Pemira adalah sarana suksesi lembaga kemahasiswaan untuk memilih Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI secara berpasangan dan Anggota Independen DPM UI.
b. Panitia Pemira IKM UI yang selanjutnya disebut Panitia adalah penyelenggara Pemira yang bersifat sementara dan mandiri.
c. Komite Pengawas yang selanjutnya disebut KP Pemira adalah komite yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemira.
d. Peserta Pemilihan Raya IKM UI yang selanjutnya disebut Peserta Pemira adalah setiap Calon yang lolos dalam tahap pemeriksaan, penelitian, dan sidang verifikasi.
e. Tim Kampanye yang selanjutnya disebut Tim adalah tim pendukung yang diberikan kewenangan oleh Calon atau Peserta Pemira dan disahkan oleh Panitia untuk melaksanakan Kampanye berdasarkan peraturan Panitia.
f. Manajer adalah anggota aktif IKM UI yang ditunjuk oleh Calon sebagai pemimpin Tim berdasarkan surat penunjukkan yang telah disediakan oleh Panitia.
g. Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pemungutan adalah bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemira berupa pemberian suara oleh pemilih dalam rangka pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI secara berpasangan dan Anggota Independen DPM UI.
h. Penghitungan Suara yang selanjutnya disebut Penghitungan adalah proses menghitung perolehan suara untuk masing-masing Peserta Pemira.
i. Pemilih adalah anggota IKM UI yang tidak dicabut hak pilihnya
j. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut dengan DPT adalah daftar yang berisikan data Pemilih yang diperoleh dari Sub Bagian Akademik Fakultas.
k. Petugas Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Pemungutan adalah Panitia yang menyelenggarakan urusan Pemira dibidang pemungutan dan penghitungan suara atau yang ditunjuk oleh Panitia.
l. Koordinator Fakultas yang selanjutnya disebut dengan Korfak adalah Anggota IKM UI yang diangkat oleh Ketua Panitia untuk mengurus rangkaian kegiatan Pemira di Fakultas.
m. Saksi adalah Manajer, anggota Tim, atau anggota IKM UI yang menerima kuasa langsung melalui surat kuasa dari Peserta Pemira untuk menyaksikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan.
n. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut dengan TPS adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan.
o. Waktu mengikuti standar world clock.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pemira berpedoman pada asas:
a. Langsung;
b. Umum;
c. Bebas;
d. Rahasia;
e. Jujur; dan
f. Adil.
BAB II
PEMILIH DAN DPT
Bagian Kesatu
Pemilih
Pasal 3
(1) Pemilih yang berhak untuk memberikan suara dalam Pemungutan adalah Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang ditetapkan oleh Panitia.
(2) Dalam memberikan suara, Pemilih menggunakan Kartu Identitas Mahasiswa Universitas Indonesia, Kartu Perpustakaan, atau print out SIAK NG.
Bagian Kedua
DPT
Pasal 4
(1) Untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemira, anggota IKM UI harus terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
(2) DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan daftar mahasiswa yang diperoleh dari Sub Bagian Akademik Fakultas sebagai daftar pemilih sementara.
(3) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimutakhirkan oleh Panitia paling lama 7 (tujuh) hari.
(4) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Panitia kepada anggota IKM UI selama 3 (tiga hari).
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki tujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari Anggota IKM UI.
(6) Panitia memperbaiki daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan masukan dan tanggapan dari anggota IKM UI.
(7) Panitia menetapkan daftar pemilih sementara menjadi Daftar Pemilih Tetap dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Pemungutan.
BAB III
PETUGAS PEMUNGUTAN
Pasal 5
(1) Petugas Pemungutan di setiap TPS berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Ketua Petugas Pemungutan dipilih dari dan oleh anggota Petugas Pemungutan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara demokrastis.
(3) Korfak bertindak sebagai Petugas Pemungutan.
(4) Selama Pemungutan berlangsung, Petugas Pemungutan mengenakan Jaket Kuning sebagai tanda pengenal.
BAB IV
PEMUNGUTAN
Bagian Kesatu
Kegiatan Persiapan
Perlengkapan Pemungutan
Pasal 6
(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:
a. Kotak suara;
b. Surat suara;
c. Bilik pemungutan suara;
d. Segel;
e. Alat untuk memberi tanda pilihan; dan
(2) Selain perlengkapan Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dukungan perlengkapan Pemungutan lainnya, yaitu:
a. Sampul kertas atau Map ;
b. Karet pengikat kertas suara;
c. Kantong plastik;
d. Ballpoint;
e. Gembok, anak kunci dan tempat anak kunci;
f. Spidol;
g. Formulir untuk berita acara;
h. Stiker nomor kotak suara; dan
(3) Selain perlengkapan Pemungutan dan perlengkapan Pemungutan pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), untuk keperluan pemungutan suara di TPS, diperlukan perlengkapan pemungutan suara lainnya di TPS, berupa:
a. Kertas petunjuk pemberian suara yang dipasang di meja pendaftaran.
b. Salinan DPT untuk tiap TPS yang diperlukan untuk:
1. Petugas Pemungutan dalam rangka mengadakan pengecekan nama pemilih yang memberikan suara;
2. Disampaikan kepada saksi yang hadir; dan
3. Disampaikan kepada KP Pemira.
Pasal 7
Jumlah, spesifikasi, peruntukan dan pendistribusian jenis alat perlengkapan dan dukungan perlengkapan Pemungutan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis pelaksanaan Pemungutan.
Bagian Kedua
Kegiatan Pelaksanaan
Paragraf Satu
Persiapan Sebelum Pembukaan TPS
Pasal 8
(1) Pembukaan TPS dilaksanakan pada hari dan tanggal Pemungutan 12 Desember sampai dengan 16 Desember , dimulai pukul 09.00 WIB setiap harinya.
(2) Paling lambat 15 menit sebelum pembukaan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Saksi wajib hadir di lokasi TPS.
(3) Dalam hal Saksi belum hadir di lokasi TPS dalam waktu yang telah ditentukan pada ayat (2), dilakukan perpanjangan waktu selama 10 menit.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) saksi belum hadir di lokasi TPS, pembukaan TPS tetap dilaksanakan tepat waktu.
(5) Sebelum pembukaan TPS, Petugas Pemungutan melakukan kegiatan:
a. Memeriksa TPS dengan perlengkapannya;
b. Memasang kertas petunjuk pemberian suara di tempat yang telah ditentukan;
c. Menyiapkan DPT;
d. Memperlihatkan salinan DPT kepada KP Pemira dan Saksi; dan
e. Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di meja pendaftaran;
f. Membuka kotak suara, mengeluarkan isi kotak suara, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap dokumen dan peralatan;
g. Memperlihatkan kepada KP Pemira, Saksi, dan Pemilih yang hadir menyaksikan pembukaan TPS bahwa sampul yang berisi surat suara masih dalam keadaan tersegel;
h. Memeriksa keadaan surat suara; dan
i. Memperlihatkan kepada KP Pemira, Saksi, dan Pemilih yang hadir menyaksikan pembukaan TPS bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, kemudian menutup kembali dan mengunci kotak suara serta meletakkannya ditempat yang telah ditentukan.
Pasal 9
(1) Ketua Petugas Pemungutan memberikan penjelasan kepada anggota Petugas Pemungutan mengenai:
a. Pelaksanaan Pemungutan; dan
b. Pembagian tugas masing-masing anggota Petugas Pemungutan.
(2) Pembagian tugas Petugas Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan:
a. Ketua Petugas Pemungutan bertugas memimpin pembukaan dan penutupan TPS disetiap hari Pemungutan dan bertanggung jawab terhadap ketertiban dan keamanan di TPS.
b. Anggota Petugas Pemungutan kedua menerima Pemilih yang akan masuk kedalam TPS, menerima kartu identitas Pemilih sebagai kartu untuk memberikan suara, dan memberikan tanda pada DPT bagi Pemilih yang akan memberikan suara atau tugas lain yang diberikan oleh Ketua Petugas Pemungutan.
c. Anggota Petugas Pemungutan ketiga mengatur Pemilih yang akan memasukkan surat suara kedalam kotak suara dan mengatur Pemilih yang akan keluar TPS
(3) Apabila terdapat lebih dari tiga Petugas Pemungutan, maka Ketua Petugas Pemungutan akan melakukan koordinasi tugas diantara Petugas Pemungutan.
Paragraf Dua
Pembukaan TPS
Pasal 10
(1) Ketua Petugas Pemungutan membuka TPS pada pukul 09.00 WIB
(2) Apabila pada saat pembukaan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Saksi belum hadir di lokasi, pembukaan TPS tetap dilaksanakan dengan disaksikan oleh dua orang Pemilih pada TPS bersangkutan.
(3) Pembukaan TPS diberitakan dalam berita acara pembukaan TPS yang ditandatangani oleh Ketua Petugas Pemungutan, KP Pemira,dan Saksi yang hadir.
Pasal 11
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan waktu pembukaan TPS dari waktu yang semestinya, maka hal tersebut harus diketahui oleh KP Pemira dan Saksi yang hadir.
(2) Keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituliskan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Petugas Pemungutan, KP Pemira, dan Saksi yang hadir.
Pasal 12
Pemilih boleh menyaksikan kegiatan pembukaan TPS dan pembukaan kotak suara.
Pasal 13
Setelah membuka TPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 10:
a. Anggota Petugas Pemungutan kedua memanggil Pemilih untuk memberikan suara, memeriksa kartu Pemilih dan mencocokkan nama Pemilih tersebut dengan nama yang tercantum pada salinan DPT untuk diberi tanda dan ditandatangani oleh Pemilih.
b. Apabila tidak ada kecocokan antara kartu Pemilih dengan salinan DPT yang ada, Pemilih dapat tetap memilih dengan menggunakan print out SIAK-NG yang menyatakan bahwa Pemilih bersangkutan memiliki status mahasiswa aktif.
c. Keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf c harus diberitakan dalam berita acara pelaksanaan Pemungutan.
d. Ketua Petugas Pemungutan atau anggota Petugas Pemungutan memberikan surat suara kepada Pemilih dalam keadaan baik atau tidak rusak.
e. Dalam hal terdapat surat suara yang rusak, maka hal tersebut harus diberitakan dalam berita acara pelaksanaan Pemungutan.
Paragraf Tiga
Pemberian Suara
Pasal 14
(1) Pemilih yang telah menerima surat suara menuju bilik Pemungutan untuk memberikan suara.
(2) Tata cara pemberian suara pada surat suara, ditentukan:
a. Menggunakan alat yang telah disediakan;
b. Dalam bentuk tanda centang atau contreng (√) ;
c. Pemberian tanda centang atau contreng (√) dilakukan satu kali pada nomor urut, atau nama, atau foto salah satu Peserta Pemira;
d. Tidak ada coretan maupun komentar pada surat suara
(3) Setelah memberikan suara, Pemilih melipat kembali surat suara seperti semula dan memasukkan kotak suara tersebut ke dalam kotak suara dengan dipandu oleh Petugas Pemungutan.
Pasal 15
Pemilih memberikan suara dalam Pemira hanya 1 (satu) kali.
Pasal 16
(1) Dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 14, berlaku bagi Pemilih disabilitas atau yang mempunyai halangan fisik lain.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Petugas Pemungutan .
(3) Petugas Pemungutan yang membantu Pemilih bersangkutan hanya menyebutkan nama dan fakultas masing-masing Peserta Pemira yang terdapat dalam suarat suara.
(4) Petugas Pemungutan wajib merahasiakan pilihan Pemilih dan menandatangani surat pernyataan yang disediakan oleh Petugas Pemungutan.
(5) Keadaan ini diberitakan dalam berita acara pelaksanaan Pemungutan.
Pasal 17
(1) Dalam waktu 15 menit sebelum penutupan TPS, Ketua Petugas Pemungutan mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara, dan Petugas Pemungutan.
(2) Setelah Pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara, dan Petugas Pemungutan selesai memberikan suaranya, Ketua Petugas Pemungutan memberitahukan kepada yang hadir di TPS bahwa TPS pada hari itu akan ditutup.
(3) Sebelum penutupan TPS, Ketua Petugas Pemungutan dan anggota Petugas Pemungutan melakukan persiapan penutupan TPS
Paragraf Empat
Penutupan TPS
Pasal 18
(1) Ketua Petugas Pemungutan menutup TPS pada pukul 17.00 WIB
(2) Penutupan TPS dihadiri oleh Petugas Pemungutan, KP Pemira, dan Saksi.
(3) Penutupan TPS diberitakan dalam berita acara penutupan TPS.
(4) Dalam hal terjadi perpanjangan penutupan TPS, maka hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Ketua Petugas Pemungutan, Saksi, dan KP Pemira
(5) Perpanjangan penutupan TPS sebagaimana simaksud pada ayat (4) diberitakan dalam berita acara penutupan TPS.
Pasal 20
(1) Setelah penutupan TPS, semua perlengkapan Pemungutan disimpan di ruang sekretariat Panitia.
(2) Untuk TPS yang berlokasi di Salemba, perlengkapan Pemungutan disimpan di ruangang yang telah ditentukan oleh Panitia.
Pasal 21
(1) Pada hari terakhir Pemungutan, waktu pelaksanaan Pemungutan di masing-masing TPS dapat diperpanjang selama 2 jam.
(2) Perpanjangan tersebut harus diketahui oleh KP Pemira dan Saksi di TPS bersangkutan.
(3) Perpanjangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberitakan dalam berita acara pelaksanaan Pemungutan.
Bagian Kedua
Penghitungan Suara
Paragraf Satu
Persiapan
Pasal 22
(1) Penghitungan Suara Pemira IKM UI 2011 dilakukan setelah masa pemungutan suara berakhir.
(2) Berakhirnya masa pemungutan suara ditetapkan oleh Panitia Pemira.
(3) Penghitungan suara Pemira IKM UI 2011 untuk Peserta Pemira anggota independen DPM UI dilaksanakan di fakultas masing-masing.
(4) Dalam hal ketentuan tersebut tidak mungkin dilaksanakan, maka penghitungan suara dilaksanakan di tempat yang ditentukan Panitia kemudian.
(5) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud ayat (4) dimulai selambat-lambatnya 1x24 jam setelah masa pemungutan suara berakhir.
(6) Penghitungan suara Pemira IKM UI 2011 untuk pasangan peserta Pemira Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI dilaksanakan di tingkat universitas.
(7) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimulai selambat-lambatnya 2x24 jam setelah masa pemungutan suara berakhir.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai hari, tanggal, waktu dan tempat perhitungan suara Pemira IKM UI 2011 ditetapkan oleh Panitia Pemira.
Pasal 23
(1) Penghitungan suara dihadiri oleh Panitia Pemira, KP, dan saksi dari Peserta Pemira .
(2) Peserta Pemira dapat hadir pada saat pelaksanaan penghitungan suara.
(3) Peserta Pemira yang hadir pada saat pelaksanaan penghitungan suara tidak terhitung sebagai saksi.
(4) Anggota IKM UI diperbolehkan menghadiri pelaksanaan penghitungan suara.
(5) Panitia Pemira bertugas memimpin pelaksanaan penghitungan suara.
Pasal 24
(1) Pasangan Peserta Pemira Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI dan Peserta Pemira anggota independen DPM UI wajib mengirimkan masing-masing 3 orang saksi pada saat penghitungan suara Pemira IKM UI 2011.
(2) Saksi pasangan Peserta Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI terdiri dari manager dan/atau anggota tim.
(3) Saksi Peserta Pemira anggota independen DPM UI terdiri dari manager dan/atau anggota tim.
(4) Saksi Peserta Pemira sebagaimana dimaksud ayat (1) harus menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemira kepada Panitia.
(5) Apabila Saksi tidak hadir atau saksi yang hadir hanya 1 (satu) dalam Penghitungan, maka Peserta Pemira dianggap menerima hasil Penghitungan.
Pasal 25
(1) Sebelum pelaksanaan Penghitungan, Panitia menjelaskan kepada pihak-pihak yang hadir mengenai tata cara Penghitungan dan ketentuan surat suara sah.
(2) Tatacara Penghitungan dan ketentuan surat suara sah diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis pelaksanaan Pemungutan.
Paragraf Dua
Pelaksanaan Penghitungan
Pasal 25
(1) Penghitungan dimulai setelah pihak-pihak dalam pemungutan suara telah hadir.
(2) Tempat Penghitungan ditentukan oleh Panitia.
(3) Penghitungan dipimpin oleh Panitia Pemira.
(4) Tahap pemungutan suara meliputi:
a. Membuka kunci dan tutup kotak suara disaksikan yang hadir.
b. Mengeluarkan, menghitung, dan memberitahukan jumlah kertas suara kepada yang hadir.
c. Membuka tiap lembar surat suara, meneliti hasil pemberian tanda yang terdapat pada surat suara serta diumumkan kepada yang hadir.
d. Mencatat hasil pemeriksaan sebagaimana yang diumumkan sebagaimana dimaksud huruf b dan c dalam berita acara Penghitungan .
Pasal 26
(1) Jumlah kertas suara disesuaikan dengan jumlah Pemilih pada daftar Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
(2) Jika terdapat perbedaan jumlah kertas suara, antara yang di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih pada daftar Pemilih di Panitia Pemira dan jumlahnya kurang dari atau sama dengan 20, maka jumlah yang disepakati adalah jumlah yang terdapat di dalam kotak suara.
(3) Jika terdapat perbedaan jumlah kertas suara, antara yang di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih pada daftar Pemilih di Panitia Pemira dan jumlahnya lebih dari 20, maka diputuskan melalui musyawarah dengan para Saksi, Panitia Pemira, dan KP.
(4) Dalam hal tidak tercapai mufakat dalam musyawarah sebagaimana yang dijelaskan pada ayat ke (5), maka mekanisme pengambilan keputusan ditentukan oleh Panitia Pemira.
BAB V
PENETAPAN HASIL PEMIRA
Pasal 27
(1) Hasil Pemilihan Raya didasarkan pada hasil perhitungan suara.
(2) Hasil Pemilihan Raya ditetapkan oleh Panitia Pemira.
(3) Panitia Pemira menetapkan hasil penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemira IKM UI dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh Peserta Pemira, KP Pemira, dan DPM UI.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari terakhir pemungutan suara.
Pasal 28
(1) Peserta pemira terpilih Anggota Independen DPM UI, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI ditetapkan oleh Panitia Pemira .
(2) Penetapan Peserta Pemira terpilih Anggota Independen DPM UI didasarkan pada nama Peserta Pemira yang memperoleh suara sesuai dengan UUD IKM UI dan diurutkan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
(3) Banyaknya peserta pemira terpilih Anggota Independen DPM UI didasarkan pada kuota setiap fakultas sebagaimana diatur dalam UUD IKM UI.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 hari sejak hari penetapan hasil Pemira.
Pasal 29
(1) Penetapan Peserta Pemira terpilih Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI didasarkan pada pasangan yang memperoleh suara sah terbanyak atau 50 % (lima puluh persen) dari total pemilih yang memilih ditambah 1 (satu).
(2) Jika yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) tidak terpenuhi, maka mekanisme selanjutnya diatur oleh FORMA UI.
(3) Peserta pemira dan pasangan peserta pemira terpilih ditetapkan dalam sidang pleno Panitia dan dituangkan dalam berita acara hasil Pemira Anggota Independen DPM UI, dan Ketua dan Wakil Ketua BEM UI.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penghitungan suara oleh Panitia Pemira kepada:
a. Dewan Perwakilan Mahasiswa UI;
b. Badan Eksekutif Mahasiswa UI;
c. Mahkamah Mahasiswa UI;
d. Badan Audit Kemahasiswaan UI;
e. Badan Otonom Unit Kegiatan Mahasiswa;
f. Rektorat UI; dan
g. Peserta Pemira.
BAB VI
LARANGAN DAN SANKSI
Bagian Kesatu
Larangan
Pasal 30
Selama pelaksanaan Pemungutan, setiap Peserta Pemira, Manajer, dan/atau Tim dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Berada di sekitar lokasi TPS.
b. Melakukan kampanye.
c. Menyebar media kampanye atau atribut lainnya yang menegaskan identitas Peserta Pemira di sekitar lokasi TPS.
d. Menempel foto, selebaran, poster, dan/atau spanduk di sekitar lokasi TPS.
Bagian Kedua
Sanksi
Pasal 31
Setiap pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah).
Pasal 32
(1) Pemberian Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 31 dilaksanakan dalam sidang pelanggaran.
(2) Tata cara pelaksanaan sidang pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tata cara sidang pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Indonesia
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Depok
Pada tanggal 10 Desember 2011
KETUA PANITIA PEMIRA,
Ttd.
MUHAMMAD ARIEF RAKHMAN
PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA NOMOR 009/KEP/PEMIRAIKMUI/X/2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DEBAT PUBLIK PEMILIHAN RAYA IKM UI 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia No. 03 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia 2011 perlu menetapkan standar operasional prosedur Debat Publik Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Universitas Indonesia 2011; Mengingat : 1. Undang- Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia; 2. Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia No. 03 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN RAYA IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DEBAT PUBLIK PEMILIHAN RAYA IKM UI 2011 Pertama: Debat publik dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2011 di Auditorium Fakultas Psikologi UI. Kedua: Pelaksanaan rangkaian acara debat publik dimulai pukul 16.00 dan selambat-lambatnya berakhir pukul 21.00 WIB pada tanggal 7 Desember 2011. Ketiga: Acara Debat publik diikuti oleh Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2012 serta dipandu oleh seorang moderator. Audience dapat ikut andil dalam acara ini pada sesi keempat dengan mengajukan pertanyaan dan atau sanggahan kepada masing-masing kandidat. Keempat: Moderator dan masing-masing Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2012 wajib datang ke acara debat publik selambat-lambatnya 20 menit sebelum acara dimulai. Kelima Aturan umum debat publik adalah: 1. Moderator memiliki hak untuk mengontrol jalannya proses debat di setiap sesi debat. 2. Seluruh Audience (termasuk CM dan TS) dilarang mengganggu jalannya debat. 3. Sanksi untuk seluruh pelanggaran mengacu pada peraturan PEMIRA tentang Kampanye. 4. TS dan atau CM diperbolehkan membawa gambar dan atau poster dengan ukuran maksimal 1 meter x 1 meter serta jumlah maksimal 5 buah dalam ruang debat selama tidak mengganggu jalannya acara. 5. TS dan atau CM dilarang membagikan media kampanye di dalam ruangan debat. 6. Segala hal yang disampaikan dalam proses debat ini tidak boleh menyinggung SARA. Keenam: Debat publik terdiri dari Lima sesi Aturan sesi 1 1. Dalam sesi 1 moderator membacakan satu pertanyaan tentang “Leadership”. 2. Pertanyaan untuk semua kandidat sama. 3. Semua kandidat wajib menjawab pertanyaan dalam bahasa Inggris dengan waktu maksimal 5 menit. 4. Setelah kandidat 1 selesai menjawab pertanyaan, kandidat 2 menjawab dalam waktu maksimal 5 menit. 5. Moderator akan mengingatkan kandidat mengenai sisa waktu jika kandidat telah menjawab pertanyaan dalam waktu 4 menit. 6. Komunikasi yang terjadi adalah komunikasi satu arah, audience tidak berhak memberikan interupsi, pendapat atau pertanyaan apapun. Aturan sesi 2 1. Kedua kandidat memilih pertanyaan yang telah disediakan oleh panitia tentang Isu UI. 2. Terdapat 8 pertanyaan yang tersedia bagi kedua kandidat. Masing-masing kandidat akan memilih 3 pertanyaan secara bergantian. Pengambilan pertanyaan secara bertahap dilakukan ketika kedua kandidat telah menjawab pertanyaan. 3. Pertanyaan awal dalam sesi ini dijawab oleh kandidat 2 terlebih dahulu dan setelah kandidat 2 selesai menjawab pertanyaan, pertanyaan selanjutnya diberikan kepada kandidat 1, pergantian giliran ini berlangsung selama 3 kali. 4. Waktu yang disediakan untuk menjawab pertanyaan adalah maksimal 6 menit. 5. Moderator akan mengingatkan kandidat ketika waktu yang tersisa adalah 1 menit dari waktu yang telah ditentukan. 6. Setelah masing-masing kandidat menjawab pertanyaan selama 2 menit, kandidat lawan diperbolehkan memberikan interupsi maksimal 30 detik. 7. Dalam sesi ini, masing-masing kandidat berhak menolak interupsi maksimal 3 kali berturut-turut . Setelah interupsi ke 3, kandidat 2 wajib mempersilakan interupsi dari kandidat 1. 8. Kandidat 2 memberi closing statement dalam waktu maksimal 1 menit 9. Setelah kandidat 2 memberikan closing statement, sesi ini dilanjutkan dengan kandidat 1 menjawab pertanyaan seperti pada poin 4-8. 10. Setelah kandidat ke-2 menjawab, kandidat 1 memilih 1 pertanyaan kembali dan melakukan tanya jawab seperti poin 4-9. Hal ini berlangsung sampai kandidat memilih 3 pertanyaan. 11. Jumlah total pertanyaan yang harus dijawab oleh masing-masing kandidat adalah 3 pertanyaan. 12. Komunikasi yang terjadi adalah komunikasi antara kandidat 1 dengan kandidat 2 serta moderator, audience tidak berhak memberikan interupsi, pendapat atau pertanyaan apapun. Aturan sesi 3 1. Tema debat sesi 3 adalah “Isu Nasional” 2. Kandidat dapat bertanya, menjawab, mengklarifikasi, atau memberikan pendapat hanya jika telah dipersilahkan oleh moderator. 3. Moderator akan mengingatkan kandidat ketika sisa waktu yang tersedia adalah 1 menit dari waktu yang telah ditentukan. 4. Diawali kandidat 2 memberi pertanyaan terkait tema kepada kandidat 1 dalam waktu maksimal 1 menit. 5. kandidat 1 menjawab pertanyaan yang tersedia dalam waktu maksimal 5 menit. 6. Kandidat 2 memberi sanggahan dan atau komentar terhadap jawaban kandidat 1 dalam waktu maksimal 1 menit. 7. Kandidat 1 menjawab sanggahan dari kandidat 1 dalam waktu maksimal 1 menit. 8. Kandidat 2 memberi sanggahan dan atau komentar dari jawaban kandidat 2 dalam waktu maksimal 1 menit. 9. Kandidat 2 memberi closing statement dalam waktu maksimal 1 menit 10. Dilanjutkan secara bergantian untuk kandidat 1 memberi pertanyaan dan kandidat 2 menjawab sepeti poin 6-11. 11. Moderator berhak menghentikan proses debat jika proses sudah dirasakan tidak kondusif untuk dilanjutkan. 12. Komunikasi yang terjadi adalah komunikasi antara kandidat 1 dengan kandidat 2 serta moderator, audience tidak berhak memberikan interupsi, pendapat atau pertanyaan apapun. Aturan sesi 4 1. Sesi 4 hanya disediakan waktu 60 menit dimana masing-masing kandidat hanya memiliki satu sesi yang berdurasi waktu 30 menit. 2. Waktu 30 menit yang disediakan oleh panitia bagi masing-masing kandidat dipergunakan untuk memberikan kesempatan bagi audience untuk bertanya; menjawab pertanyaan terkait bagi kandidat; memberikan kesempatan bagi kandidat lawan untuk memberikan tanggapan; dan memberikan tanggapan terhadap pertanyaan terkait dan atau pertanyaan baru bagi kandidat oleh audience. 3. Moderator berperan aktif mengontrol jalannya sesi setiap kandidat dan memiliki hak untuk menerima dan atau menolak tanggapan atau pertanyaan dari audience maupun kandidat lawan. 4. Kandidat 2 mendapat giliran awal untuk menjawab pertanyaan dari audience. 5. Setelah moderator memberikan kesempatan bertanya kepada audience, audience harus menyebutkan nama, fakultas, jurusan dan angkatannya. Aturan sesi 5 1. Kandidat diberi kesempatan meyakinkan audience memilihnya dalam waktu maksimal 5 menit. Ketujuh: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Depok, Pada tanggal 6 Desember 2011 KETUA PANITIA PEMIRA IKM UI 2011 TTD. MUHAMMAD ARIEF RAKHMAN